Wednesday, June 16, 2010

Setelah listrik naik,.Gas pun menyusul,....hanya satu yang turun ....SBY TURUN !!!!




Hari ini, empat komisi di Dewan Perwakilan Rakyat menggelar Rapat Kerja Gabungan dengan Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, BP Migas, BPH Migas, Pertamina, Perusahaan Gas Nasional, dan Perusahaan Listrik Negara. Rapat yang dijadwalkan pukul 09.00, Rabu 16 Juni 2010, ini membahas masalah pasokan gas.

Kemarin, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh menyatakan pemerintah tidak menaikkan tarif dasar listrik rumah tangga dengan kapasitas 450-900 volt ampere (VA).


"Pemerintah mengambil opsi pertama dari dua opsi yang diusulkan, di mana pelanggan 450-900 VA tidak mengalami kenaikan, namun akan dilakukan audit efisiensi kepada PLN (Perusahaan Listrik Negara)," ujar Darwin.

Audit efisiensi itu, dia melanjutkan, mencakup biaya energi PLN serta efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP). Upaya itu menanggapi permintaan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ismayatun. "Kami meragukan laporan keuangan PLN," kata Ismayatun.

Darwin menuturkan, pada 2014, rasio elektrifikasi nasional ditargetkan mencapai 80 persen dari saat ini yang baru 66 persen. Sementara itu, pertumbuhan keluarga per tahunnya mencapai 1,6-2 juta jiwa per tahun.

Pada raker tersebut, DPR menyetujui kenaikan TDL bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300-5.500 VA sebesar 18 persen, pelanggan sosial 1.300 sampai di atas 200.000 VA (10 persen), pelanggan bisnis 1.300-5.500 VA (16 persen), dan bisnis di atas 200 kVA (12 persen).

Sedangkan pelanggan industri dengan daya 1.300-2.200 VA disetujui naik enam persen, industri antara 2.200-200.000 VA (sembilan persen), industri di atas 200.000 VA (15 persen), pelanggan pemerintah antara 1.300-5.500 VA (15 persen), dan pemerintah di atas 200.000 VA (18 persen).

DPR juga menyetujui tarif traksi untuk kereta listrik di atas 200.000 VA naik sembilan persen, curah untuk apartemen di atas 200.000 VA (15 persen), dan multiguna untuk pesta (20 persen).

Sementara itu, untuk pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas bagi golongan rumah tangga dan 6.600-200.000 VA bagi golongan bisnis dan pemerintah tidak terkena kenaikan TDL karena sudah dibebani batas hemat 30 persen.

Sesuai simulasi yang disampaikan pemerintah, pelanggan rumah tangga 1.300 VA yang sebelumnya memakai listrik rata-rata Rp134.000 per bulan akan naik Rp24.000 per bulan dan pelanggan 2.200 VA naik Rp43.000 menjadi Rp240.000 per bulan.

Namun, dua fraksi yaitu PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak kenaikan TDL tersebut. Alasan PKS menolak adalah karena adanya minderheids nota (nota keberatan) pada Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2010.

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.